Ekbis Headline
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Naik Rp3.000 per Gram, Cek Harga Emas Antam Terbaru di Logam Mulia, Harga Jual Kembali Emas Batangan

Harga Emas Antam Naik Rp3.000 per Gram, Cek Harga Emas Antam Terbaru di Logam Mulia, Harga Jual Kembali Emas Batangan

Harga Emas Antam Naik, Sentuh Rekor Tertinggi Rp1,67 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Naik, Sentuh Rekor Tertinggi Rp1,67 Juta Per Gram

Medan, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada hari Selasa, dengan harga yang dipantau melalui laman Logam Mulia. Harga emas Antam untuk pembelian naik Rp3.000 per gram, dari Rp1.517.000 per gram menjadi Rp1.520.000 per gram. Kenaikan harga ini turut mempengaruhi harga jual kembali (buyback) emas batangan yang juga naik, dari Rp1.368.000 per gram menjadi Rp1.372.000 per gram.

Kenaikan Harga Emas Antam dan Ketentuan Pajak

Selain itu, transaksi harga jual emas batangan kepada PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yang besarnya 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Harga Emas Antam Selasa Ini

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Selasa:

Kasus Rita Jelita Tewas Dibunuh di Sunggal Menyisakan Duka, Handphone Diduga Digelapkan dan Juper Lolos SIP

  • Harga emas 0,5 gram: Rp810.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.520.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.980.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.445.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.375.000
  • Harga emas 10 gram: Rp14.695.000
  • Harga emas 25 gram: Rp36.612.000
  • Harga emas 50 gram: Rp73.145.000
  • Harga emas 100 gram: Rp146.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp365.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp730.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.460.600.000

Potongan Pajak dan Pembelian Emas Batangan

Potongan pajak untuk pembelian emas batangan sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan