Medan, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada hari Selasa, dengan harga yang dipantau melalui laman Logam Mulia. Harga emas Antam untuk pembelian naik Rp3.000 per gram, dari Rp1.517.000 per gram menjadi Rp1.520.000 per gram. Kenaikan harga ini turut mempengaruhi harga jual kembali (buyback) emas batangan yang juga naik, dari Rp1.368.000 per gram menjadi Rp1.372.000 per gram.
Kenaikan Harga Emas Antam dan Ketentuan Pajak
Selain itu, transaksi harga jual emas batangan kepada PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yang besarnya 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Harga Emas Antam Selasa Ini
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Selasa:
- Harga emas 0,5 gram: Rp810.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.520.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.980.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.445.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.375.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.695.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.612.000
- Harga emas 50 gram: Rp73.145.000
- Harga emas 100 gram: Rp146.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp365.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp730.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.460.600.000
Potongan Pajak dan Pembelian Emas Batangan
Potongan pajak untuk pembelian emas batangan sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Komentar