Ekbis Headline
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram, Ini Daftar Harga Emas Batangan di Logam Mulia Jumat Ini

Harga Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram, Ini Daftar Harga Emas Batangan di Logam Mulia Jumat Ini

Harga Emas Antam Naik, Sentuh Rekor Tertinggi Rp1,67 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Naik, Sentuh Rekor Tertinggi Rp1,67 Juta Per Gram

Medan, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari Jumat mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 per gram. Setelah sebelumnya mengalami penurunan Rp11.000 pada hari Kamis, harga emas per gram kini tercatat mencapai Rp1.470.000.

Selain harga emas per gram, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut naik tipis menjadi Rp1.320.000 per gram pada Jumat ini. Meskipun terjadi kenaikan, transaksi jual beli emas batangan tetap dikenakan potongan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku, berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Pajak Penjualan Emas Batangan

Untuk transaksi jual beli emas batangan, pembeli yang melakukan transaksi lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Bagi pemegang NPWP, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sementara untuk pembeli non-NPWP, besaran PPh 22 yang dikenakan adalah 3 persen. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback atau transaksi penjualan emas.

Konflik Iran-Israel Picu Ancaman Ekonomi Indonesia, Harga Energi hingga Rupiah Tertekan

Harga Pecahan Emas Batangan Antam Jumat Ini

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari Jumat:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp785.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.470.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.880.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.295.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.125.000
  • Harga emas 10 gram: Rp14.195.000
  • Harga emas 25 gram: Rp35.362.000
  • Harga emas 50 gram: Rp70.645.000
  • Harga emas 100 gram: Rp141.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp352.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp705.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.410.600.000

Aturan Pajak Pembelian Emas Batangan

Untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembeli emas akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang berlaku sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Harga Emas Antam, Emas Batangan, dan Pajak Emas Batangan tetap menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas batangan. Sebagai investasi yang aman, emas tetap menjadi pilihan menarik di tengah ketidakpastian ekonomi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Market

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_options`

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_options`

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_options`

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan