Medan, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam hari ini, Rabu, mengalami kenaikan sebesar Rp4.000 per gram, setelah empat hari berturut-turut stagnan di angka Rp1.539.000 per gram. Kini, harga emas per gram tercatat sebesar Rp1.543.000. Kenaikan harga emas ini dipantau langsung melalui laman resmi Logam Mulia.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan di PT Antam Tbk juga mengalami perubahan, yakni menjadi Rp1.396.000 per gram. Transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Harga Pecahan Emas Batangan Logam Mulia
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam pada Rabu ini, yang dapat menjadi referensi bagi investor atau pembeli emas:
- Harga emas 0,5 gram: Rp821.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.543.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.026.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.514.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.490.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.925.000
- Harga emas 25 gram: Rp37.187.000
- Harga emas 50 gram: Rp74.295.000
- Harga emas 100 gram: Rp148.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp371.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp741.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.483.600.000
Pajak dan Pembelian Emas Batangan
Pajak yang dikenakan pada pembelian emas batangan di PT Antam Tbk sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang wajib diserahkan kepada pembeli.
Komentar