Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram, Berikut Daftar Lengkap Harga Hari Ini

Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram, Berikut Daftar Lengkap Harga Hari Ini

Harga Emas Antam Turun Rp2.000 Per Gram, Simak Harga Pecahan Emas Terkini
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 Per Gram, Simak Harga Pecahan Emas Terkini

Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis, harga emas Antam naik sebesar Rp5.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.541.000 menjadi Rp1.546.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, kini berada di angka Rp1.394.000 per gram. Perubahan harga ini menjadi perhatian bagi investor dan pembeli emas, terutama di tengah fluktuasi harga emas global.

Kebijakan Pajak Transaksi Emas
Dalam transaksi harga jual emas, pembeli dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga transaksi lebih transparan bagi pembeli maupun penjual.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp823.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.546.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.032.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.523.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.505.000
  • Harga emas 10 gram: Rp14.955.000
  • Harga emas 25 gram: Rp37.262.000
  • Harga emas 50 gram: Rp74.445.000
  • Harga emas 100 gram: Rp148.812.000
  • Harga emas 250 gram: Rp371.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp743.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.486.600.000

Potongan Pajak Harga Beli Emas

Untuk pembelian emas batangan, potongan pajak juga diberlakukan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pemegang NPWP, sedangkan untuk non-NPWP potongan pajaknya sebesar 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 selalu disertakan dalam setiap pembelian emas batangan.

Kesimpulan

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi momentum penting bagi para investor untuk memantau perkembangan pasar emas. Dengan kebijakan pajak yang jelas, investasi emas tetap menjadi pilihan yang menarik dan transparan.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan