Ekbis Headline
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Naik Rp9.000 per Gram, Ini Daftar Harga Emas Antam Terkini

Harga Emas Antam Naik Rp9.000 per Gram, Ini Daftar Harga Emas Antam Terkini

Harga Emas Antam Sabtu 26 April 2025 Turun Rp21.000, Cek Daftar Harga Emas Batangan Terbaru
Ilustrasi harga emas batangan yang tertera pada laman Logam Mulia Antam, Sabtu (26/4).

Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia Kamis, mengalami kenaikan sebesar Rp9.000 per gram. Harga emas yang sebelumnya tercatat Rp1.515.000 per gram kini naik menjadi Rp1.524.000 per gram.

Selain harga emas per gram, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turut naik menjadi Rp1.374.000 per gram. Kenaikan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk kebijakan pajak yang berlaku.

Transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Polsek Sumbul Sosialisasikan Bahaya PETI, Warga Dukung Jaga Lingkungan

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp812.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.524.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.988.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.457.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.395.000
  • Harga emas 10 gram: Rp14.735.000
  • Harga emas 25 gram: Rp36.712.000
  • Harga emas 50 gram: Rp73.345.000
  • Harga emas 100 gram: Rp146.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp366.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp732.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.464.600.000

 

Selain harga jual, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang menjadi bukti sah transaksi.

 

Ketua Komisi VII DPR RI Turun ke Padangsidimpuan Bahas Ini dengan Kapolres dan Walikota

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *