Pada Kamis pagi ini, harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan. Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp9.000 per gram, sehingga mencapai angka Rp1.283.000 per gram. Hal ini menunjukkan tren kenaikan yang menggembirakan bagi para pemegang emas.
Sebelumnya, pada Rabu kemarin (3/4/2024), harga emas batangan berada di posisi Rp1.274.000 per gram. Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi para pelaku pasar emas yang telah memantau pergerakan harga dengan cermat.
Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Batangan
Tak hanya harga beli, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami perubahan. Pada hari ini, harga jual kembali emas batangan mencapai Rp1.175.000 per gram. Namun, perlu diingat bahwa dalam transaksi harga jual, potongan pajak dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Potongan Pajak dalam Transaksi Jual Beli Emas
Transaksi jual beli emas batangan ke PT Antam Tbk dilakukan dengan ketentuan pajak yang telah ditetapkan. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22. Bagi pemegang NPWP, potongan pajak ini sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP sebesar 3 persen. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Harga Pecahan Emas Batangan Terbaru
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis ini:
- Harga emas 0,5 gram: Rp691.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.283.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.506.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.734.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.190.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.325.000
- Harga emas 25 gram: Rp30.687.000
- Harga emas 50 gram: Rp61.295.000
- Harga emas 100 gram: Rp122.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp306.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp611.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.223.600.000
Ketentuan Potongan Pajak dalam Pembelian Emas
Potongan pajak dalam pembelian emas batangan juga telah diatur sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti transaksi yang sah.
Dengan perubahan harga yang terjadi, pelaku pasar diharapkan dapat melakukan transaksi dengan lebih bijak sesuai dengan kondisi pasar yang berlaku.
Komentar