Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Naik Terus! Cek Harga Buyback dan Pajaknya di Sini

Harga Emas Antam Naik Terus! Cek Harga Buyback dan Pajaknya di Sini

Harga Emas Antam Naik Terus! Cek Harga Buyback dan Pajaknya di Sini
Ilustrasi emas antam (Foto: Ist)

Jakarta, harianbatakpos.com – Harga emas Antam hari ini, Kamis (12/6), kembali mengalami kenaikan signifikan selama tiga hari berturut-turut. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan melonjak ke Rp1.928.000 per gram, naik Rp18.000 dari harga sebelumnya yang berada di level Rp1.910.000.

Kenaikan harga emas terbaru ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang mengikuti perkembangan harga emas Antam hari ini. Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga turut meningkat, kini berada di angka Rp1.772.000 per gram.

Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Harga Cabai dan Bawang Merah Merosot, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam hari ini berdasarkan ukuran per Kamis (12/6):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.014.000

  • Harga emas 1 gram: Rp1.928.000

  • Harga emas 2 gram: Rp3.796.000

    Harga Beras Tembus HET! Pemerintah Kembali Gelar Operasi Pasar SPHP Akhir Juni 2025

  • Harga emas 3 gram: Rp5.669.000

  • Harga emas 5 gram: Rp9.415.000

  • Harga emas 10 gram: Rp18.775.000

  • Harga emas 25 gram: Rp46.812.000

  • Harga emas 50 gram: Rp93.545.000

  • Harga emas 100 gram: Rp187.012.000

  • Harga emas 250 gram: Rp467.265.000

  • Harga emas 500 gram: Rp934.320.000

  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.868.600.000

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Kenaikan harga emas Antam hari ini memperkuat posisi logam mulia sebagai instrumen investasi yang masih menjadi pilihan utama. Para pelaku pasar diminta terus mengikuti perkembangan harga emas terkini dan kebijakan pajak yang menyertainya agar bisa mengambil keputusan tepat dalam berinvestasi.

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *