Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam pada hari Sabtu (26/4) mengalami penurunan signifikan sebesar Rp21.000, dari harga sebelumnya yang tercatat Rp1.986.000 per gram, kini menjadi Rp1.965.000 per gram. Penurunan harga emas ini menjadi perhatian bagi banyak investor yang tengah memantau harga emas hari ini.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turut mengalami penurunan, kini berada di angka Rp1.814.000 per gram.
Transaksi jual kembali emas batangan ini akan dikenakan potongan pajak, sesuai dengan peraturan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penting untuk dicatat bahwa penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PPh 22 yang dikenakan sebesar 1,5 persen, sementara untuk non-NPWP akan dikenakan tarif 3 persen. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah daftar harga emas batangan terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu (26/4):
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.032.500
-
Harga emas 1 gram: Rp1.965.000
-
Harga emas 2 gram: Rp3.870.000
-
Harga emas 3 gram: Rp5.780.000
-
Harga emas 5 gram: Rp9.600.000
-
Harga emas 10 gram: Rp19.145.000
-
Harga emas 25 gram: Rp47.737.000
-
Harga emas 50 gram: Rp95.395.000
-
Harga emas 100 gram: Rp190.712.000
-
Harga emas 250 gram: Rp476.515.000
-
Harga emas 500 gram: Rp952.820.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp1.905.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan dan Potongan PPh 22
Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan oleh individu dengan NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan untuk individu tanpa NPWP, pajak yang dikenakan adalah 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah.
Komentar