Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam pada Selasa (15/4) terpantau stabil, dengan harga per gram tetap berada di angka Rp1.896.000. Harga emas ini tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya, menunjukkan stabilitas harga di pasar emas domestik.
Namun, untuk harga jual kembali atau buyback emas batangan, terdapat sedikit penurunan menjadi Rp1.745.000 per gram. Penurunan ini mencerminkan dinamika pasar yang dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal dan internal.
Pada transaksi jual beli emas, terdapat potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan untuk jual beli emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta. Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongan PPh 22 adalah sebesar 1,5 persen, sementara bagi non-NPWP, potongan pajaknya mencapai 3 persen.
PPh 22 atas transaksi buyback emas akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga pembeli atau penjual emas perlu memperhatikan hal ini dalam perhitungan transaksi mereka.
Berikut adalah harga emas batangan per pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Selasa (15/4):
-
Harga emas 0,5 gram: Rp998.000
-
Harga emas 1 gram: Rp1.896.000
-
Harga emas 2 gram: Rp3.732.000
-
Harga emas 3 gram: Rp5.573.000
-
Harga emas 5 gram: Rp9.255.000
-
Harga emas 10 gram: Rp18.455.000
-
Harga emas 25 gram: Rp46.012.000
-
Harga emas 50 gram: Rp91.945.000
-
Harga emas 100 gram: Rp183.812.000
-
Harga emas 250 gram: Rp459.265.000
-
Harga emas 500 gram: Rp918.320.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp1.836.600.000
Untuk pembelian emas batangan, terdapat potongan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak.
Komentar