Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Stabil di Rp1.514.000 per Gram pada Senin, 21 Oktober

Harga Emas Antam Stabil di Rp1.514.000 per Gram pada Senin, 21 Oktober

Harga Emas Antam Stabil di Rp1.514.000 per Gram pada Senin, 21 Oktober
Harga Emas Antam Stabil di Rp1.514.000 per Gram pada Senin, 21 Oktober

Medan, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada hari Senin, 21 Oktober, tetap pada angka Rp1.514.000 per gram. Hal ini setelah pada Sabtu (19/10) melonjak Rp11.000, menunjukkan stabilitas harga di pasar emas.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari ini juga turut stabil di angka Rp1.364.000 per gram. Penting untuk dicatat, transaksi harga jual emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback emas batangan ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga pembeli harus memperhitungkan hal ini dalam transaksi mereka.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin, 21 Oktober:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp807.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.514.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.968.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.427.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.345.000
  • Harga emas 10 gram: Rp14.635.000
  • Harga emas 25 gram: Rp36.462.000
  • Harga emas 50 gram: Rp72.845.000
  • Harga emas 100 gram: Rp145.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp363.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp727.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.454.600.000

 

Perlu diingat bahwa potongan pajak pada harga beli emas juga sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang menjadi penting untuk keperluan administratif.

 

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan