Medan, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam hari ini, Senin (11/11), tercatat stabil di angka Rp1.517.000 per gram. Mengacu pada laman Logam Mulia, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tetap di angka Rp1.371.000 per gram.
Dalam transaksi harga jual emas, terdapat potongan pajak yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Harga Emas Batangan Antam Berdasarkan Pecahan
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahannya yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari ini:
- Harga emas 0,5 gram: Rp808.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.517.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.974.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.436.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.360.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.665.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.537.000
- Harga emas 50 gram: Rp72.995.000
- Harga emas 100 gram: Rp145.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp364.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp728.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.457.600.000
Potongan Pajak Pembelian Emas Batangan
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dengan besaran 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh 22 setiap kali melakukan transaksi pembelian emas batangan.
Untuk memastikan harga yang berlaku dan memahami lebih lanjut tentang potongan pajak yang dikenakan, pembeli bisa mengakses informasi lengkap di laman resmi Logam Mulia.
Komentar