Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Kamis: Meningkat Rp9.000, Cek Harga Emas Batangan dan Buyback

Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Kamis: Meningkat Rp9.000, Cek Harga Emas Batangan dan Buyback

Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Kamis: Meningkat Rp9.000, Cek Harga Emas Batangan dan Buyback
Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Kamis: Meningkat Rp9.000, Cek Harga Emas Batangan dan Buyback

Medan, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Kamis mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp9.000, menjadi Rp1.522.000 per gram dibandingkan dengan harga hari sebelumnya yang tercatat sebesar Rp1.513.000 per gram. Kenaikan harga emas ini menarik perhatian banyak investor dan pembeli yang kini tengah memantau harga emas batangan Antam.

Selain harga jual emas, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tercatat pada angka Rp1.368.000 per gram. Penting untuk diketahui bahwa transaksi jual beli emas batangan ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pemegang NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk transaksi buyback emas yang lebih dari Rp10 juta, sedangkan bagi non-NPWP, tarif pajaknya adalah 3 persen.

Adapun potongan pajak PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback. Bagi yang tertarik dengan berbagai pecahan emas batangan, berikut adalah daftar harga emas Antam yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam pada Kamis ini:

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

  • Harga emas 0,5 gram: Rp811.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.522.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.984.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.451.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.385.000
  • Harga emas 10 gram: Rp14.715.000
  • Harga emas 25 gram: Rp36.662.000
  • Harga emas 50 gram: Rp73.245.000
  • Harga emas 100 gram: Rp146.412.000
  • Harga emas 250 gram: Rp365.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp731.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.462.600.000

 

Penting untuk dicatat bahwa pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak PPh 22, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan untuk pemegang NPWP akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,45 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi pajak.

Dengan harga emas yang terus berfluktuasi, baik pembeli maupun investor perlu mengikuti perkembangan harga emas Antam dan mengetahui besaran pajak yang dikenakan. Hal ini penting agar setiap transaksi emas dilakukan dengan bijak dan sesuai dengan regulasi pajak yang berlaku.

 

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan