Ekbis Headline
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Terbaru Januari 2025: Cek Harga Jual dan Buyback Emas Batangan Hari Ini

Harga Emas Antam Terbaru Januari 2025: Cek Harga Jual dan Buyback Emas Batangan Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp1,912 Juta per Gram, Buyback Ikut Turun
Emas batangan Antam terpajang di gerai Logam Mulia Jakarta, Jumat (2/5/2025). Harga emas turun Rp20.000 per gram. (Foto: Dok. HarianBatakpos.com)

Medan, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam per gram pada hari ini, Senin (6/1), tercatat stabil di angka Rp1.539.000. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman Logam Mulia, harga emas ini tidak mengalami perubahan sejak pekan sebelumnya. Di sisi lain, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga stabil, yakni Rp1.388.000 per gram.

Sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak, yang berbeda tergantung status pajak pembeli. Untuk pembelian lebih dari Rp10 juta, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Harga Emas Batangan Antam Berdasarkan Pecahan

Sidimpuan Sedang Tidak Baik-baik Saja’ Tuntutan Copot Jabatan Populer Memanas di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari Senin ini:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp819.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.539.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.018.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.502.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.470.000
  • Harga emas 10 gram: Rp14.885.000
  • Harga emas 25 gram: Rp37.087.000
  • Harga emas 50 gram: Rp74.095.000
  • Harga emas 100 gram: Rp148.112.000
  • Harga emas 250 gram: Rp370.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp739.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.479.600.000

Potongan Pajak Pembelian Emas Batangan

Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk pemegang NPWP, potongan pajaknya sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi non-NPWP, potongan pajaknya mencapai 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 akan disertakan pada setiap transaksi pembelian emas batangan.

 

Kaesang Terpilih Jadi Ketum PSI 2025-2030, Unggul Telak Lewat e-Voting

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *