Uncategorized
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Terjun Bebas: Berikut Rincian  Harga Terbaru!

Harga Emas Antam Terjun Bebas: Berikut Rincian  Harga Terbaru!

Ilustrasi emas

Jakarta-BP: Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan drastis. Pantauan dari laman Logam Mulia pada Kamis pagi (27/6) mencatat harga emas turun sebesar Rp11.000 per gram, kini menjadi Rp1.350.000 per gram. Penurunan ini mengikuti harga sebelumnya pada Rabu (26/6) yang berada di posisi Rp1.361.000 per gram.

 

Penurunan Signifikan Harga Emas Antam

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

 

Penurunan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan pengamat pasar. Emas Antam yang selama ini dianggap sebagai investasi yang aman, menunjukkan volatilitas yang cukup mengejutkan. Penurunan harga emas ini juga mempengaruhi harga jual kembali (buyback) yang kini berada di angka Rp1.220.000 per gram.

 

Kebijakan Pajak yang Mempengaruhi Transaksi

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

 

Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

 

Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini

 

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis (27/6):

 

– Emas 0,5 gram: Rp725.000

– Emas 1 gram: Rp1.350.000

– Emas 2 gram: Rp2.640.000

– Emas 3 gram: Rp3.935.000

– Emas 5 gram: Rp6.525.000

– Emas 10 gram: Rp12.995.000

– Emas 25 gram: Rp32.362.000

– Emas 50 gram: Rp64.645.000

– Emas 100 gram: Rp129.212.000

– Emas 250 gram: Rp322.765.000

– Emas 500 gram: Rp645.320.000

– Emas 1.000 gram: Rp1.290.600.000

 

Kebijakan Pajak untuk Pembelian Emas

 

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

 

Penurunan harga ini mengundang banyak spekulasi mengenai kondisi pasar emas yang bisa jadi refleksi dari berbagai faktor ekonomi global dan domestik. Bagi investor, momen ini bisa menjadi peluang atau tantangan tergantung strategi investasi yang diterapkan.

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan