Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Terkini Terus Mengalami Kenaikan, Tembus Rp1.520.000 per Gram

Harga Emas Antam Terkini Terus Mengalami Kenaikan, Tembus Rp1.520.000 per Gram

Harga Emas Antam Naik, Berikut Daftar Harga Terbaru
Harga Emas Antam Naik, Berikut Daftar Harga Terbaru

Medan, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam Mulia, mengalami kenaikan signifikan pada hari Jumat, (22/11). Harga emas per gram kini mencapai Rp1.520.000, setelah mengalami kenaikan sebesar Rp12.000 dalam empat hari berturut-turut. Ini menunjukkan tren positif harga emas yang terus bergerak naik.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan juga tercatat naik, kini menjadi Rp1.376.000 per gram. Transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Potongan pajak tersebut berlaku pada harga jual emas, baik untuk pemegang NPWP maupun non-NPWP.

Untuk transaksi buyback, pembelian emas batangan ke PT Antam Tbk yang nominalnya lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22. Besaran pajak ini adalah 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Harga Emas Antam di Medan Turun Lagi, Buyback Tembus Rp 1,7 Jutaan

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Jumat (22/11):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp804.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.520.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.956.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.409.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.315.000
  • Harga emas 10 gram: Rp14.575.000
  • Harga emas 25 gram: Rp36.312.000
  • Harga emas 50 gram: Rp72.545.000
  • Harga emas 100 gram: Rp145.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp362.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp724.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.448.600.000

 

Untuk harga beli emas, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari prosedur transaksi.

Dengan harga emas yang terus menunjukkan tren kenaikan, banyak investor yang semakin tertarik untuk membeli emas sebagai bentuk investasi. Hal ini seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan investasi yang aman dan menguntungkan, terutama di masa ketidakpastian ekonomi.

Harga Cabai Merah Naik di Sumatera Utara, Tertinggi Capai Rp 65 Ribu per Kg

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *