Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa (29/10) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp8.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.535.000. Kenaikan harga emas ini menandakan tren positif bagi para investor dan pecinta logam mulia.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Selasa juga turut naik, kini berada di angka Rp1.386.000 per gram. Penting untuk dicatat, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback, yang membuat pemahaman mengenai pajak menjadi sangat penting bagi para pembeli emas. Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:
- Harga emas 0,5 gram: Rp817.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.535.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.010.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.490.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.450.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.845.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.987.000
- Harga emas 50 gram: Rp73.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp147.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp369.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp737.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.475.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22 yang penting untuk arsip dan penghitungan pajak.
Komentar