Ekbis Headline
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Turun, Begini Daftar Harga Emas Per Gram dan Pecahannya pada 13 Desember 2024

Harga Emas Antam Turun, Begini Daftar Harga Emas Per Gram dan Pecahannya pada 13 Desember 2024

Harga Emas Antam Turun, Begini Daftar Harga Emas Per Gram dan Pecahannya pada 13 Desember 2024
Harga Emas Antam Turun, Begini Daftar Harga Emas Per Gram dan Pecahannya pada 13 Desember 2024

Medan, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam mengalami penurunan pada hari Jumat, 13 Desember 2024. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia, harga emas per gram turun Rp17.000, sehingga harga emas saat ini menjadi Rp1.531.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turun, kini menjadi Rp1.382.000 per gram.

Perubahan harga emas ini mempengaruhi transaksi jual beli emas batangan, di mana penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan pajak PPh 22. Untuk pemegang NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen, sementara untuk non-NPWP, tarif pajak adalah 3 persen. Potongan pajak PPh 22 atas transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berdasarkan data terbaru di laman Logam Mulia, berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada 13 Desember 2024:

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

  • Harga emas 0,5 gram: Rp824.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.548.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.036.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.529.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.515.000
  • Harga emas 10 gram: Rp14.975.000
  • Harga emas 25 gram: Rp37.312.000
  • Harga emas 50 gram: Rp74.545.000
  • Harga emas 100 gram: Rp149.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp372.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp744.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.488.600.000

Untuk pembelian emas, sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan adanya penurunan harga emas ini, konsumen diharapkan lebih bijak dalam melakukan transaksi jual beli emas, mengingat potongan pajak yang berlaku serta fluktuasi harga yang terjadi. Bagi yang ingin berinvestasi dalam emas, penting untuk memantau harga emas secara berkala.

 

Daya Beli Masyarakat Menurun, UMKM Butuh Dukungan APBN dan Digitalisasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan