Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Turun Lagi! Simak Daftar Harga Terbaru Emas Batangan

Harga Emas Antam Turun Lagi! Simak Daftar Harga Terbaru Emas Batangan

Harga Emas Terkini, 1 Mei 2025: Fluktuasi Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24
Ilustrasi emas batangan dari berbagai merek, termasuk Antam, UBS, dan Galeri24, di showroom Pegadaian (Sumber Foto Bisnis,com)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam pada Senin ini mengalami penurunan sebesar Rp7.000, berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman Logam Mulia. Harga yang sebelumnya tercatat sebesar Rp1.678.000 per gram kini turun menjadi Rp1.671.000 per gram. Penurunan ini juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas batangan yang turun menjadi Rp1.521.000 per gram.

Transaksi jual emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, jika nominal transaksi lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Selain itu, berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

Konflik Iran-Israel Picu Ancaman Ekonomi Indonesia, Harga Energi hingga Rupiah Tertekan

  • Harga emas 0,5 gram: Rp885.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.671.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.282.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.898.000
  • Harga emas 5 gram: Rp8.130.000
  • Harga emas 10 gram: Rp16.205.000
  • Harga emas 25 gram: Rp40.387.000
  • Harga emas 50 gram: Rp80.695.000
  • Harga emas 100 gram: Rp161.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp403.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp805.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.611.600.000

Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan