Medan, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, pada Senin (2/12), mengalami penurunan sebesar Rp5.000, dari harga sebelumnya yang tercatat di Rp1.514.000 per gram menjadi Rp1.509.000 per gram. Penurunan harga emas Antam ini mencerminkan fluktuasi harga logam mulia yang terus diperbarui setiap hari.
Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas batangan turut mengalami penurunan menjadi Rp1.356.000 per gram. Harga ini mempengaruhi transaksi jual-beli emas yang dilakukan oleh para investor dan kolektor logam mulia. Penting untuk diketahui bahwa transaksi harga jual emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi buyback emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pembeli yang memiliki NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP, potongan pajak tersebut akan mencapai 3 persen. Potongan pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback pada saat transaksi dilakukan.
Berikut ini adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (2/12):
- Harga emas 0,5 gram: Rp804.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.509.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.958.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.412.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.320.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.585.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.337.000
- Harga emas 50 gram: Rp72.595.000
- Harga emas 100 gram: Rp145.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp362.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp724.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.449.600.000
Potongan pajak untuk pembelian emas batangan mengikuti ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan potongan sebesar 0,9 persen. Pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22 yang perlu disimpan oleh pembeli sebagai bukti transaksi.
Komentar