Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam pada Rabu (23/4) tercatat mengalami penurunan signifikan sebesar Rp48.000, menjadi Rp1.991.000 per gram, setelah sebelumnya melonjak ke angka Rp2.039.000. Penurunan harga ini turut mempengaruhi harga jual kembali (buyback) emas batangan, yang turun menjadi Rp1.840.000 per gram.
Menurut pantauan dari laman Logam Mulia, harga jual emas batangan di Indonesia dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi jual beli emas batangan, terdapat potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP, terutama pada transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta.
Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback, yang akan mempengaruhi jumlah yang diterima oleh penjual emas batangan. Hal ini penting bagi calon penjual emas untuk mempertimbangkan faktor pajak dalam transaksi.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.045.500
-
Harga emas 1 gram: Rp1.991.000
-
Harga emas 2 gram: Rp3.922.000
-
Harga emas 3 gram: Rp5.858.000
-
Harga emas 5 gram: Rp9.730.000
-
Harga emas 10 gram: Rp19.405.000
-
Harga emas 25 gram: Rp48.387.000
-
Harga emas 50 gram: Rp96.695.000
-
Harga emas 100 gram: Rp193.312.000
-
Harga emas 250 gram: Rp483.015.000
-
Harga emas 500 gram: Rp965.820.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp1.931.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, yang mengatur pembelian emas batangan dengan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Komentar