Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Turun Rp5.000 per Gram, Buyback di Level Rp1.218.000

Harga Emas Antam Turun Rp5.000 per Gram, Buyback di Level Rp1.218.000

Harga Emas Antam Turun Rp5.000 per Gram, Buyback di Level Rp1.218.000
Harga Emas Antam Turun Rp5.000 per Gram, Buyback di Level Rp1.218.000

HarianBatakpos.com, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus berfluktuasi, dengan penurunan harga yang terpantau pada Rabu pagi ini. Menurut data yang diambil dari laman Logam Mulia Antam, harga emas kembali mengalami penurunan sebesar Rp5.000 per gram, membuat harga menjadi Rp1.320.000 per gram.

Pada hari sebelumnya, Selasa (23/4/2024), harga emas berada di posisi Rp1.325.000 per gram. Namun, perubahan ini tampaknya mencerminkan dinamika pasar yang terus berubah.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan pada hari Rabu ini, dengan level mencapai Rp1.218.000 per gram. Perlu diingat bahwa dalam transaksi jual kembali, potongan pajak yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.

Harga Emas Antam Naik Hari Ini! Cek Update Terbaru Per Gramnya

Menurut peraturan tersebut, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada hari Rabu:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp710.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.320.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.580.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.845.000
  • Harga emas 5 gram: Rp6.375.000
  • Harga emas 10 gram: Rp12.695.000
  • Harga emas 25 gram: Rp31.612.000
  • Harga emas 50 gram: Rp63.145.000
  • Harga emas 100 gram: Rp126.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp315.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp630.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.260.600.000

 

Pembelian emas batangan juga dikenai potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Harga BBM Nasional Tetap Stabil, Ini Rinciannya di Semua SPBU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan