Ekbis Uncategorized
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Turun: Update Harga Terbaru

Harga Emas Antam Turun: Update Harga Terbaru

Harga Emas Antam Turun: Update Harga Terbaru
Harga Emas Antam Turun: Update Harga Terbaru

Medan, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin mengalami penurunan signifikan sebesar Rp7.000 per gram. Dengan demikian, harga emas per gram kini tercatat sebesar Rp1.527.000. Penurunan harga ini menjadi perhatian bagi banyak investor yang mengamati tren pasar emas saat ini.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari yang sama juga mengalami penurunan, kini mencapai angka Rp1.377.000 per gram. Transaksi harga jual tersebut dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, yang menetapkan ketentuan mengenai pajak penghasilan (PPh) 22 untuk transaksi emas batangan.

Jika Anda berencana untuk menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, perlu diketahui bahwa akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga penting untuk memperhitungkan pajak ini dalam perencanaan investasi emas Anda.

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Senin:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp813.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.527.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.994.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.466.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.410.000
  • Harga emas 10 gram: Rp14.765.000
  • Harga emas 25 gram: Rp36.787.000
  • Harga emas 50 gram: Rp73.495.000
  • Harga emas 100 gram: Rp146.912.000
  • Harga emas 250 gram: Rp367.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp733.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.467.600.000

 

Dalam hal pembelian emas batangan, potongan pajak juga berlaku sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang merupakan syarat penting dalam proses transaksi.

 

Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *