Ekbis Headline
Beranda » Berita » Harga Emas Batangan Antam Melonjak Rp14.000 per Gram

Harga Emas Batangan Antam Melonjak Rp14.000 per Gram

Harga Emas Batangan Antam Melonjak Rp14.000 per Gram
Harga Emas Batangan Antam Melonjak Rp14.000 per Gram

Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu pagi (12/10) melonjak Rp14.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.495.000. Kenaikan harga emas Antam ini menambah antusiasme investor terhadap logam mulia sebagai instrumen investasi yang aman.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu, menjadi Rp1.344.000 per gram. Harga buyback emas Antam yang tinggi ini juga menjadi daya tarik tersendiri bagi pemilik emas yang ingin melakukan penjualan kembali.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga proses transaksi menjadi lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polsek Sumbul Sosialisasikan Bahaya PETI, Warga Dukung Jaga Lingkungan

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp797.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.495.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.930.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.370.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.250.000
  • Harga emas 10 gram: Rp14.445.000
  • Harga emas 25 gram: Rp35.987.000
  • Harga emas 50 gram: Rp71.895.000
  • Harga emas 100 gram: Rp143.712.000
  • Harga emas 250 gram: Rp359.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp717.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.435.600.000

 

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22, memberikan kepastian hukum dan administrasi yang jelas bagi pembeli.

 

Ketua Komisi VII DPR RI Turun ke Padangsidimpuan Bahas Ini dengan Kapolres dan Walikota

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *