Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan. Pada pagi hari Jumat, 4 Oktober, harga emas per gram tercatat naik sebesar Rp2.000, menjadi Rp1.471.000. Kenaikan harga emas ini menunjukkan tren positif di pasar logam mulia.
Masyarakat yang berencana untuk menjual emas batangan juga perlu memperhatikan harga jual kembali (buyback) yang telah ditetapkan. Pada hari yang sama, harga buyback emas batangan mencapai Rp1.309.000 per gram. Untuk setiap transaksi jual beli, potongan pajak akan dikenakan sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk yang nilainya lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.
Di bawah ini adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Jumat:
- Harga emas 0,5 gram: Rp785.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.471.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.882.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.298.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.130.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.205.000
- Harga emas 25 gram: Rp35.387.000
- Harga emas 50 gram: Rp70.695.000
- Harga emas 100 gram: Rp141.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp353.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp705.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.411.600.000
Perlu dicatat bahwa potongan pajak harga beli emas batangan juga sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Komentar