Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Batangan Antam Naik Rp3.000 Menjadi Rp1.136.000 per Gram

Harga Emas Batangan Antam Naik Rp3.000 Menjadi Rp1.136.000 per Gram

Harga Emas Batangan Antam Naik Rp3.000 Menjadi Rp1.136.000 per Gram
Harga Emas Batangan Antam Naik Rp3.000 Menjadi Rp1.136.000 per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Sabtu pagi mengalami kenaikan sebesar Rp3.000 menjadi Rp1.136.000 per gram. Sebelumnya, pada Jumat (23/2/2024), harga emas batangan berada di posisi Rp1.133.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan sebesar Rp3.000 menjadi Rp1.028.000 per gram, sama dengan harga buyback pada Jumat (23/2/2024) senilai Rp1.025.000 per gram.

Dalam transaksi harga jual, dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Sementara itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp618.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.136.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.212.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.293.000
  • Harga emas 5 gram: Rp5.455.000
  • Harga emas 10 gram: Rp10.855.000
  • Harga emas 25 gram: Rp27.012.000
  • Harga emas 50 gram: Rp53.945.000
  • Harga emas 100 gram: Rp107.812.000
  • Harga emas 250 gram: Rp269.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp538.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.076.600.000.

Harga emas naik dipengaruhi oleh pelemahan dolar AS. Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *