Kota Medan
Beranda » Berita » Harga Emas Batangan Antam Stagnan di Posisi Rp1.121.000 per Gram

Harga Emas Batangan Antam Stagnan di Posisi Rp1.121.000 per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tetap tidak berubah atau stagnan pada Rabu pagi ini, dipantau dari laman Logam Mulia. Emas batangan tersebut mempertahankan posisinya di Rp1.121.000 per gram, tak mengalami perubahan dari posisi yang sama pada Selasa (9/1/2024).

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu pagi juga tidak mengalami perubahan, bertahan di posisi Rp1.020.000 per gram, sesuai dengan harga buyback pada Selasa (9/1/2024).
Dalam setiap transaksi pembelian dan penjualan emas batangan, pihak pembeli akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Bagi mereka yang menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang bukan NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu:
• Harga emas 0,5 gram: Rp610.500
• Harga emas 1 gram: Rp1.121.000
• Harga emas 2 gram: Rp2.182.000
• Harga emas 3 gram: Rp3.248.000
• Harga emas 5 gram: Rp5.380.000
• Harga emas 10 gram: Rp10.705.000
• Harga emas 25 gram: Rp26.637.000
• Harga emas 50 gram: Rp53.195.000
• Harga emas 100 gram: Rp106.312.000
• Harga emas 250 gram: Rp265.515.000
• Harga emas 500 gram: Rp530.820.000
• Harga emas 1.000 gram: Rp1.061.600.000

GASI UMA Gelar Rapat Istimewa di Taman Hutan Raya: Teguhkan Peran Psikologi dalam Pelestarian Ruang Terbuka Hijau

Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan