Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Batangan Antam Turun, Simak Rinciannya!

Harga Emas Batangan Antam Turun, Simak Rinciannya!

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10.000, Inilah Rincian Terbarunya
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp10.000, Inilah Rincian Terbarunya

Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa pagi mengalami penurunan sebesar Rp12.000, sehingga kini harga emas per gram menjadi Rp1.443.000. Penurunan ini menarik perhatian para investor dan pembeli emas batangan.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Selasa (24/9) juga mengalami perubahan, menjadi Rp1.283.000 per gram. Transaksi harga jual ini dikenakan potongan pajak, sesuai dengan peraturan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga para penjual perlu memperhatikan potongan pajak ini saat melakukan transaksi.

Kementerian PKP Siapkan Rumah Subsidi Mini, Harga Terjangkau untuk Kaum Muda

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp771.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.443.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.826.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.214.000
  • Harga emas 5 gram: Rp6.990.000
  • Harga emas 10 gram: Rp13.925.000
  • Harga emas 25 gram: Rp34.687.000
  • Harga emas 50 gram: Rp69.295.000
  • Harga emas 100 gram: Rp138.512.000
  • Harga emas 250 gram: Rp346.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp691.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.383.600.000

Potongan pajak untuk harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22, penting bagi konsumen untuk menyimpan bukti tersebut.

Dengan informasi terbaru mengenai harga emas batangan, diharapkan para investor dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam bertransaksi emas.

 

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Barang Jemaah Haji, Ini Syarat dan Nilainya!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *