Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Batangan di Logam Mulia Antam Jumat

Harga Emas Batangan di Logam Mulia Antam Jumat

Harga Emas Batangan di Logam Mulia Antam Jumat
Harga Emas Batangan di Logam Mulia Antam Jumat

HarianBatakpos.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Jumat pagi ini, terpantau dari laman resmi Logam Mulia. Harga emas naik sebesar Rp2.000 per gram, sehingga mencapai Rp1.125.000 per gram. Sebelumnya, pada hari Kamis (4/1/2024), harga emas berada di posisi Rp1.123.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 per gram. Harga buyback pada Jumat pagi ini mencapai Rp1.023.000 per gram, sedangkan pada Kamis (4/1/2024) harga buyback sebesar Rp1.021.000 per gram.

Adapun transaksi harga jual dan buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni PMK No. 34/PMK.10/2017. Bagi penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Texas Instruments Investasi Rp 982 Triliun untuk Fasilitas Chip di AS,

Pada Jumat pagi ini, Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan harga pecahan emas batangan yang mengalami variasi. Berikut adalah daftar harga untuk beberapa pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam:

  1. Harga emas 0,5 gram: Rp612.500
  2. Harga emas 1 gram: Rp1.125.000
  3. Harga emas 2 gram: Rp2.190.000
  4. Harga emas 3 gram: Rp3.260.000
  5. Harga emas 5 gram: Rp5.400.000
  6. Harga emas 10 gram: Rp10.745.000
  7. Harga emas 25 gram: Rp26.737.000
  8. Harga emas 50 gram: Rp53.395.000
  9. Harga emas 100 gram: Rp106.712.000
  10. Harga emas 250 gram: Rp266.515.000
  11. Harga emas 500 gram: Rp532.820.000
  12. Harga emas 1.000 gram: Rp1.065.600.000

Selain itu, penting untuk diketahui bahwa potongan pajak harga beli emas berlaku sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi pembeli emas batangan, potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan untuk pemegang NPWP, sementara non-NPWP dikenakan potongan sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pengumuman harga ini memberikan informasi yang penting bagi para pelaku pasar dan investor yang tengah memantau pergerakan harga emas. Fluktuasi harga emas yang terjadi dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi pasar global, geopolitik, dan juga permintaan pasar. Para pembeli dan penjual emas diharapkan untuk memperhatikan dengan seksama perkembangan harga emas ini.

Harga Bitcoin Tembus USD 104.000 di Tengah Konflik Iran-Israel dan Tekanan The Fed

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan