Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Batangan Naik di PT Aneka Tambang Tbk: Update 30 September 2024

Harga Emas Batangan Naik di PT Aneka Tambang Tbk: Update 30 September 2024

Harga Emas Batangan Naik di PT Aneka Tambang Tbk: Update 30 September 2024
Harga Emas Batangan Naik di PT Aneka Tambang Tbk: Update 30 September 2024

Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari Senin pagi mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp3.000, sehingga harga emas per gram kini mencapai Rp1.464.000. Kenaikan harga emas ini mencerminkan tren positif di pasar emas, di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, 30 September 2024, kini menjadi Rp1.304.000 per gram. Ini adalah informasi penting bagi para investor yang mempertimbangkan untuk menjual emas batangan mereka. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga penting bagi para penjual untuk memperhatikan potongan ini.

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Senin:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp782.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.464.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.868.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.277.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.095.000
  • Harga emas 10 gram: Rp14.135.000
  • Harga emas 25 gram: Rp35.212.000
  • Harga emas 50 gram: Rp70.345.000
  • Harga emas 100 gram: Rp140.612.000
  • Harga emas 250 gram: Rp351.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp702.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.404.600.000

 

Potongan pajak untuk harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22, sebagai bentuk kepatuhan pajak.

 

Daya Beli Masyarakat Menurun, UMKM Butuh Dukungan APBN dan Digitalisasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan