Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Jumat (11/10), mengalami kenaikan sebesar Rp8.000. Dengan demikian, harga emas per gram kini menjadi Rp1.481.000. Kenaikan harga ini tentu saja menarik perhatian banyak investor dan masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk emas.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari ini juga mengalami perubahan, menjadi Rp1.328.000 per gram. Transaksi harga jual ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk semua pembelian emas batangan.
Penting untuk dicatat, bahwa penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari ini:
- Harga emas 0,5 gram: Rp790.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.481.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.902.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.328.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.180.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.305.000
- Harga emas 25 gram: Rp35.637.000
- Harga emas 50 gram: Rp71.195.000
- Harga emas 100 gram: Rp142.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp355.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp710.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.421.600.000
Potongan pajak pada harga beli emas batangan juga telah diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga harus disertai dengan bukti potong PPh 22, agar transaksi tetap transparan dan sesuai ketentuan.
Komentar