Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Batangan PT Aneka Tambang Tbk Naik Signifikan

Harga Emas Batangan PT Aneka Tambang Tbk Naik Signifikan

Harga Emas Batangan PT Aneka Tambang Tbk Naik Rp20.000 di Rabu
Harga Emas Batangan PT Aneka Tambang Tbk Naik Rp20.000 di Rabu

Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan pada Jumat pagi, dengan kenaikan sebesar Rp13.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.443.000. Lonjakan harga ini menunjukkan permintaan yang terus meningkat untuk investasi emas di tengah ketidakpastian ekonomi.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat (20/9/2024) juga mengalami perubahan, menjadi Rp1.285.000 per gram. Penting untuk dicatat bahwa transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, yang menetapkan ketentuan perpajakan untuk transaksi emas.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga penting bagi investor untuk memperhitungkan pajak ini saat melakukan transaksi.

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp771.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.443.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.826.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.214.000
  • Harga emas 5 gram: Rp6.990.000
  • Harga emas 10 gram: Rp13.925.000
  • Harga emas 25 gram: Rp34.687.000
  • Harga emas 50 gram: Rp69.295.000
  • Harga emas 100 gram: Rp138.512.000
  • Harga emas 250 gram: Rp346.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp691.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.383.600.000

 

Potongan pajak harga beli emas juga berlaku sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22 untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.

 

Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *