Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Jumat pagi ini. Menurut data yang dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan naik sebesar Rp6.000 menjadi Rp1.130.000 per gram. Peningkatan ini terjadi setelah pada Kamis (25/1), harga emas batangan berada di posisi Rp1.124.000 per gram.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan pada Jumat pagi. Harga buyback naik sebesar Rp5.000 menjadi Rp1.026.000 per gram, dibandingkan dengan harga buyback pada Kamis (25/1) yang sebesar Rp1.021.000 per gram.
Dalam transaksi jual, dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:
- Harga emas 0,5 gram: Rp615.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.130.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.200.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.275.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.425.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.795.000
- Harga emas 25 gram: Rp26.862.000
- Harga emas 50 gram: Rp53.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp107.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp267.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp535.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.070.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Komentar