Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus menanjak dengan cepat, mencatatkan kenaikan signifikan di laman Logam Mulia pada Jumat pagi. Menurut data yang terpantau dari laman tersebut, harga emas batangan mengalami lonjakan sebesar Rp27.000 per gram, menjadikannya Rp1.249.000 per gram.
Perbandingan dengan hari sebelumnya, harga emas batangan pada Kamis (28/3/2024) berada di posisi Rp1.222.000 per gram, menunjukkan lonjakan yang cukup tajam dalam waktu singkat.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan juga ikut naik pada hari yang sama. Diketahui bahwa harga buyback mencapai Rp1.141.000 per gram.
Namun, transaksi pembelian dan penjualan emas batangan tidak luput dari aturan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga-harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:
- Harga emas 0,5 gram: Rp674.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.249.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.438.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.632.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.020.000
- Harga emas 10 gram: Rp11.985.000
- Harga emas 25 gram: Rp29.837.000
- Harga emas 50 gram: Rp59.595.000
- Harga emas 100 gram: Rp119.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp297.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp594.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.189.600.000
Untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan potongan pajak yang sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 atas transaksi pembelian emas batangan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini akan tertera dalam bukti pembelian emas batangan.
Komentar