Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Batangan PT Antam Stabil pada Senin Pagi: Update Harga Emas dan Pajak 2024

Harga Emas Batangan PT Antam Stabil pada Senin Pagi: Update Harga Emas dan Pajak 2024

Harga Emas Batangan PT Antam Stabil pada Senin Pagi: Update Harga Emas dan Pajak 2024
Harga Emas Batangan PT Antam Stabil pada Senin Pagi: Update Harga Emas dan Pajak 2024

Medan, HarianBatakpos.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin pagi, 19 Agustus 2024, tetap stabil di angka Rp1.418.000 per gram. Harga emas Antam pada hari Sabtu (17/8) juga tercatat sama, menunjukkan tidak ada perubahan signifikan dalam harga emas batangan selama periode tersebut.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin adalah sebesar Rp1.270.000 per gram. Transaksi harga jual kembali emas ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen dikenakan untuk pemegang NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin juga mengalami stabilitas. Berikut adalah daftar harga emas batangan per pecahan:

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

  • Harga emas 0,5 gram: Rp759.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.418.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.776.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.139.000
  • Harga emas 5 gram: Rp6.865.000
  • Harga emas 10 gram: Rp13.675.000
  • Harga emas 25 gram: Rp34.062.000
  • Harga emas 50 gram: Rp68.045.000
  • Harga emas 100 gram: Rp136.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp339.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp679.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.358.600.000

 

Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang berlaku adalah sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.

Untuk mendapatkan informasi terbaru tentang harga emas batangan dan kebijakan pajak terkait, kunjungi laman Logam Mulia PT Antam Tbk.

Daya Beli Masyarakat Menurun, UMKM Butuh Dukungan APBN dan Digitalisasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan