Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Batangan PT Antam Turun Rp1.000

Harga Emas Batangan PT Antam Turun Rp1.000

Harga Emas Batangan PT Antam Turun Rp1.000

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada awal pekan ini, terpantau dari laman Logam Mulia Antam. Pada Senin pagi, harga emas batangan turun Rp1.000 dari posisi sebelumnya, menjadi Rp1.130.000 per gram.

Sebelumnya, pada Sabtu (13/1/2024), harga emas batangan berada di level Rp1.131.000 per gram. Penurunan ini dapat menjadi perhatian bagi para pelaku pasar dan investor yang mengikuti pergerakan harga emas sebagai salah satu indikator investasi.

Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan pada Senin pagi ini. Harga buyback turun Rp1.000 menjadi Rp1.030.000 per gram, dibandingkan dengan harga buyback pada Sabtu (13/1/2024) senilai Rp1.031.000 per gram.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

Dalam setiap transaksi jual dan beli emas batangan, pihak pembeli atau penjual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp615.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.130.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.200.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.275.000
  • Harga emas 5 gram: Rp5.425.000
  • Harga emas 10 gram: Rp10.795.000
  • Harga emas 25 gram: Rp26.862.000
  • Harga emas 50 gram: Rp53.645.000
  • Harga emas 100 gram: Rp107.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp267.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp535.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.070.600.000

Potongan pajak atas pembelian emas batangan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dengan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan