Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Hari Ini Naik, Cek Harga Emas Antam Terbaru di Pasaran

Harga Emas Hari Ini Naik, Cek Harga Emas Antam Terbaru di Pasaran

Harga Emas Hari Ini Naik, Cek Harga Emas Antam Terbaru di Pasaran
Ilustrasi emas batangan Antam. (Foto: Pinterest)

Jakarta, harianbatakpos.com – Harga emas hari ini, Jumat (11/7/2025), mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp4.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.902.000 menjadi Rp1.906.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam ini menandai tren positif dalam pergerakan logam mulia di tengah fluktuasi pasar global. Harga buyback atau harga jual kembali emas juga turut naik ke angka Rp1.750.000 per gram.

Keterangan foto: Ilustrasi emas batangan Antam (By AI)

Nilai Tukar Rupiah Melemah Tipis Jadi Rp16.228 per Dolar AS Hari Ini

Sebagai informasi, transaksi harga jual emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Khusus penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya yakni 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback emas dipotong langsung dari total nilai transaksi. Berikut daftar lengkap harga emas batangan terbaru hari ini menurut ukuran pecahan:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.003.000

  • Harga emas 1 gram: Rp1.906.000

    Harga Cabai, Beras, dan Minyak Goreng Hari Ini Naik-Turun, Cek Daftar Harga Pangan Terbaru

  • Harga emas 2 gram: Rp3.752.000

  • Harga emas 3 gram: Rp5.603.000

  • Harga emas 5 gram: Rp9.305.000

  • Harga emas 10 gram: Rp18.555.000

  • Harga emas 25 gram: Rp46.262.000

  • Harga emas 50 gram: Rp92.445.000

  • Harga emas 100 gram: Rp184.812.000

  • Harga emas 250 gram: Rp461.765.000

  • Harga emas 500 gram: Rp923.320.000

  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.846.600.000

Selain harga jual, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai peraturan yang sama. Pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22 secara resmi dari Antam.

Dengan tren kenaikan harga emas hari ini, masyarakat yang berinvestasi dalam emas batangan diimbau untuk memperhatikan besaran pajak dan memilih waktu transaksi yang tepat untuk memaksimalkan keuntungan.

Ikuti terus informasi harga emas hari ini dan berita terkini lainnya melalui saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *