Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas hari ini kembali mengalami pergerakan naik. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu (14/5), harga emas Antam naik tipis sebesar Rp2.000 menjadi Rp1.886.000 per gram dari sebelumnya Rp1.884.000 per gram. Kenaikan ini menandai tren positif dalam pergerakan harga emas hari ini.
Kenaikan harga emas hari ini turut mempengaruhi harga buyback (jual kembali), yang juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.734.000 per gram. Harga emas hari ini kerap menjadi perhatian pelaku pasar dan investor, khususnya menjelang kondisi ekonomi yang fluktuatif.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga emas hari ini untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajaknya adalah 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Berikut adalah daftar harga emas hari ini dari berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:
-
0,5 gram: Rp993.000
-
1 gram: Rp1.886.000
-
2 gram: Rp3.712.000
-
3 gram: Rp5.543.000
-
5 gram: Rp9.205.000
-
10 gram: Rp18.355.000
-
25 gram: Rp45.762.000
-
50 gram: Rp91.445.000
-
100 gram: Rp182.812.000
-
250 gram: Rp456.765.000
-
500 gram: Rp913.320.000
-
1.000 gram: Rp1.826.600.000
Selain itu, untuk setiap pembelian emas batangan, dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pemilik NPWP, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan.
Dengan naiknya harga emas hari ini, masyarakat dan investor disarankan untuk memperhatikan fluktuasi serta kebijakan pajak terkait emas batangan agar dapat merencanakan investasi dengan lebih tepat. Harga emas hari ini masih menjadi indikator penting dalam strategi investasi jangka menengah hingga panjang.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar