Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas hari ini kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu (10/5), harga emas Antam tercatat naik sebesar Rp2.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.926.000 menjadi Rp1.928.000 per gram. Kenaikan ini menarik perhatian masyarakat yang terus memantau pergerakan harga emas hari ini.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau jual kembali emas batangan juga mengalami kenaikan. Saat ini, buyback emas berada di angka Rp1.777.000 per gram. Kenaikan harga emas hari ini tentu memberikan dampak signifikan bagi para investor logam mulia.
Adapun dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari nilai total transaksi buyback. Informasi ini penting diketahui bagi siapa saja yang mengikuti perkembangan harga emas hari ini.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat pada Sabtu:
-
0,5 gram: Rp1.014.000
-
1 gram: Rp1.928.000
-
2 gram: Rp3.796.000
-
3 gram: Rp5.669.000
-
5 gram: Rp9.415.000
-
10 gram: Rp18.775.000
-
25 gram: Rp46.812.000
-
50 gram: Rp93.545.000
-
100 gram: Rp187.012.000
-
250 gram: Rp467.265.000
-
500 gram: Rp934.320.000
-
1.000 gram: Rp1.868.600.000
Selain itu, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan diberikan dalam setiap transaksi pembelian. Hal ini menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan ketika seseorang mengikuti perkembangan harga emas hari ini.
Kenaikan harga emas hari ini menjadi pertimbangan bagi banyak pihak, baik individu maupun pelaku investasi yang menjadikan logam mulia sebagai aset lindung nilai. Terus pantau perkembangan harga emas hari ini dan pastikan setiap transaksi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar