Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas kembali menunjukkan tren positif setelah sebelumnya mengalami penurunan. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu (21/5), harga emas melonjak sebesar Rp23.000 per gram. Kenaikan ini menjadi kabar baik setelah penurunan tajam dengan jumlah serupa yang terjadi sehari sebelumnya.
Kini, harga emas dipatok sebesar Rp1.894.000 per gram. Angka ini menyamai harga jual yang tercatat pada 19 Mei lalu. Tak hanya itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.738.000 per gram. Harga emas batangan ini mengacu pada standar yang diterbitkan PT Antam Tbk melalui laman Logam Mulia.
Konsumen yang ingin menjual kembali emas ke PT Antam Tbk akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen diberlakukan bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh ini dipotong langsung dari nilai total transaksi buyback, sehingga mempengaruhi besaran akhir yang diterima penjual emas. Dengan demikian, penting bagi investor untuk mempertimbangkan potongan pajak saat menjual harga emas batangan.
Berikut daftar lengkap harga emas batangan yang tercatat pada Rabu:
-
0,5 gram: Rp997.000
-
1 gram: Rp1.894.000
-
2 gram: Rp3.728.000
-
3 gram: Rp5.567.000
-
5 gram: Rp9.245.000
-
10 gram: Rp18.435.000
-
25 gram: Rp45.962.000
-
50 gram: Rp91.845.000
-
100 gram: Rp183.612.000
-
250 gram: Rp458.765.000
-
500 gram: Rp917.320.000
-
1.000 gram: Rp1.834.600.000
Selain harga jual, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembeli dengan NPWP, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen. Sedangkan untuk non-NPWP, tarifnya sebesar 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan. Perkembangan harga emas ini penting dipantau sebagai acuan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi secara aman dan legal.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar