Jakarta, harianbatakpos.com – Harga emas hari ini dari PT Antam mengalami penurunan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Jumat (21/6/2025), harga emas batangan Antam turun sebesar Rp1.000 menjadi Rp1.936.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.937.000 per gram. Penurunan ini menjadi perhatian para investor dan kolektor logam mulia.
Di tengah dinamika pasar keuangan global, harga emas terkini menjadi indikator penting bagi masyarakat. Harga emas batangan ini juga memengaruhi transaksi jual kembali atau buyback emas, yang juga tercatat turun ke level Rp1.780.000 per gram. Ini berarti masyarakat yang hendak menjual kembali emas ke Antam akan mendapatkan harga lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemilik NPWP, potongan pajak sebesar 1,5 persen berlaku, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback emas.
Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam terbaru hari ini berdasarkan ukuran:
-
Emas 0,5 gram: Rp1.018.000
-
Emas 1 gram: Rp1.936.000
-
Emas 2 gram: Rp3.812.000
-
Emas 3 gram: Rp5.693.000
-
Emas 5 gram: Rp9.455.000
-
Emas 10 gram: Rp18.855.000
-
Emas 25 gram: Rp47.012.000
-
Emas 50 gram: Rp93.945.000
-
Emas 100 gram: Rp187.812.000
-
Emas 250 gram: Rp469.265.000
-
Emas 500 gram: Rp938.320.000
-
Emas 1.000 gram: Rp1.876.600.000
Selain itu, potongan pajak untuk pembelian emas batangan juga diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Pembeli emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen jika memiliki NPWP dan 0,9 persen jika tidak. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong pajak sesuai ketentuan tersebut.
Dengan tren penurunan harga emas Antam hari ini, masyarakat disarankan untuk memperhatikan waktu terbaik dalam membeli atau menjual emas. Harga emas terbaru menjadi acuan penting dalam perencanaan investasi logam mulia.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar