Jakarta, 30 April 2024 – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tetap stabil pada Selasa pagi ini, dipantau dari laman Logam Mulia, bertahan di angka Rp1.325.000 per gram. Hal ini menunjukkan konsistensi dalam pasar emas yang terjaga, meskipun terdapat fluktuasi minor.
Sejak Senin kemarin, harga emas batangan telah bertahan pada angka yang sama, menunjukkan ketegasan dalam nilai investasi logam mulia ini. Pelaku pasar dan investor dapat merasa yakin dengan stabilitas harga yang dipertahankan oleh Antam.
Namun demikian, terdapat peningkatan yang signifikan pada transaksi buyback emas batangan, yang mencapai Rp1.221.000 per gram pada hari ini. Ini merupakan lonjakan dari harga sebelumnya dan dapat menjadi indikator kepercayaan pelaku pasar terhadap nilai investasi emas.
Kepala Divisi Komunikasi PT Antam Tbk, Bimo Budi Satriyo, mengatakan bahwa transaksi harga jual kembali emas batangan tersebut tetap mengikuti regulasi yang berlaku. “Kami tetap mengikuti ketentuan yang ada, termasuk potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017,” ujarnya.
Dalam peraturan tersebut, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22. Untuk pemegang NPWP, potongan pajaknya sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP sebesar 3 persen. Potongan pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa:
- Harga emas 0,5 gram: Rp712.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.325.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.590.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.860.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.400.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.745.000
- Harga emas 25 gram: Rp31.737.000
- Harga emas 50 gram: Rp63.395.000
- Harga emas 100 gram: Rp126.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp316.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp632.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.265.600.000
Potongan pajak pada harga beli emas juga telah diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Tiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Komentar