Ekbis
Beranda » Berita » Harga Emas Turun Jelang Akhir Pekan, Logam Mulia Antam Catat Penurunan Signifikan

Harga Emas Turun Jelang Akhir Pekan, Logam Mulia Antam Catat Penurunan Signifikan

Harga Emas Turun Jelang Akhir Pekan, Logam Mulia Antam Catat Penurunan Signifikan
Harga Emas Turun Jelang Akhir Pekan, Logam Mulia Antam Catat Penurunan Signifikan

HarianBatakpos.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) merosot pada Jumat pagi, menurut data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia Antam. Turunnya harga ini terjadi sebesar Rp11.000 per gram, dengan harga mencapai Rp1.343.000 per gram.

Data dari laman tersebut juga mencatat bahwa pada Kamis (16/5), harga emas batangan berada di posisi Rp1.354.000 per gram, sehingga terjadi penurunan yang cukup signifikan.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga terpantau turun pada hari yang sama, mencapai Rp1.234.000 per gram. Transaksi harga jual ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

Menurut regulasi tersebut, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp721.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.343.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.626.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.914.000
  • Harga emas 5 gram: Rp6.490.000
  • Harga emas 10 gram: Rp12.925.000
  • Harga emas 25 gram: Rp32.187.000
  • Harga emas 50 gram: Rp64.295.000
  • Harga emas 100 gram: Rp128.512.000
  • Harga emas 250 gram: Rp321.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp641.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.283.600.000

 

Regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017 juga menetapkan potongan pajak harga beli emas. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan