Ekbis
Beranda » Berita » Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) Turun di Oktober 2024

Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) Turun di Oktober 2024

Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) Turun di Oktober 2024
Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) Turun di Oktober 2024

Jakarta, HarianBatakpos.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) jenis bioetanol pada bulan Oktober 2024 menjadi Rp14.144 per liter. Harga ini turun Rp794 dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp14.938.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, di Jakarta pada Rabu, menyatakan bahwa keputusan harga HIP biodiesel ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Oktober 2024. Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor T-3763/EK.05/DJE.B/2024, yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, pada tanggal 24 September 2024.

“Harga bioetanol bulan Oktober 2024 mengalami penurunan sebanyak Rp794 jika dibandingkan dengan September, di mana pada bulan lalu harganya sebesar Rp14.938 per liter,” ujar Agus Cahyono Adi.

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Menurutnya, dalam perhitungan besaran harga HIP BBN bioetanol, pihaknya menggunakan formula yang telah ditetapkan. Formula tersebut adalah harga tetes tebu Kantor Pemasaran Bersama (KPB) rata-rata periode tiga bulan dikali 4,125 kilogram atau liter, ditambah 0,25 dolar AS per liter.

Asumsi harga tetes tebu KPB rata-rata periode 15 Juni hingga 14 September 2024 adalah sebesar Rp2.489 per kilogram.

Sedangkan nilai kurs yang digunakan merujuk kepada nilai tukar tengah Bank Indonesia selama periode 15 Agustus hingga 14 September 2024, sebesar Rp15.504. Dengan demikian, harga HIP BBN bioetanol bulan Oktober dipatok sebesar Rp14.144 per liter.

Sebelumnya, pihak Kementerian ESDM juga menetapkan HIP BBN jenis biodiesel pada Oktober 2024 sebesar Rp12.633 per liter.

Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

Besaran HIP BBN biodiesel ini dihitung berdasarkan ketentuan Diktum Kesatu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang HIP BBN Jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak jenis minyak solar. Besaran ongkos angkut juga ditentukan berdasarkan ketentuan lampiran I Kepmen ESDM Nomor 153.K/EK.05/DJE/2024.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *