Ekbis
Beranda » Berita » Harga Naik di Tengah Stok Melimpah, Mentan Ungkap Praktik Mafia Beras

Harga Naik di Tengah Stok Melimpah, Mentan Ungkap Praktik Mafia Beras

Harga Naik di Tengah Stok Melimpah, Mentan Ungkap Praktik Mafia Beras
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan). (Foto: BISNIS/Ni Luh Anggela)

Jakarta, harianbatakpos.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan 212 produsen beras nakal kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung. Laporan ini terkait penyimpangan dalam mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang merugikan konsumen.

Dalam investigasi bersama pemangku kepentingan, Amran mengungkapkan bahwa dari 268 merek beras yang diperiksa, sebanyak 212 di antaranya terbukti bermasalah. Mafia beras diduga memainkan peran penting di balik ketidaksesuaian mutu, berat, dan harga beras yang ditemukan di pasaran.

“Temuan ini telah kami laporkan secara resmi ke Kapolri dan Jaksa Agung,” tegas Amran dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Ia menyebutkan data ini dikumpulkan dari 13 laboratorium di 10 provinsi, melibatkan Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan pengawas lainnya.

Wajib Tahu! Ini Jenis dan Keuntungan Punya Passive Income

Dari hasil analisis tersebut, sebanyak 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78 persen dijual melebihi HET, dan 21 persen memiliki berat tidak sesuai label. Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menurunkan daya beli rakyat. Mafia beras jelas menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi.

Amran juga menyoroti bahwa fenomena kenaikan harga beras ini terjadi di tengah lonjakan produksi nasional. FAO memprediksi produksi beras Indonesia pada 2025/2026 mencapai 35,6 juta ton, melebihi target nasional sebesar 32 juta ton.

“Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi jelas adanya penyimpangan dan peran mafia beras,” katanya.

Kerugian konsumen akibat praktik curang dalam distribusi dan pengemasan beras ini diperkirakan mencapai Rp99 triliun. Amran menyebutkan beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau ditemukan telah dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium.

Bansos Kemensos Resmi Dicairkan, Ini Besaran dan Cara Cek Penerima

“Kami sudah serahkan seluruh bukti kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Negara tidak boleh kalah dengan mafia beras,” tegas Amran.

Sebagai langkah awal, pemerintah memberi waktu dua minggu kepada para pelaku usaha untuk melakukan perbaikan. Bila masih ditemukan pelanggaran setelah tenggat waktu, tindakan hukum tegas akan diambil.

“Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada beras yang dijual di atas HET, mutu tidak sesuai, atau berat dikurangi. Kalau masih dilanggar, bersiaplah berhadapan dengan hukum,” imbuh Amran. Ia mengajak semua pelaku industri untuk memperbaiki sistem distribusi dan menjaga etika usaha.

Sementara itu, Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, menilai kasus ini sebagai pelanggaran terhadap mutu dan distribusi pangan. Ia menyebut bahwa markup harga dan manipulasi mutu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap komoditas subsidi negara.

Senada dengan itu, Ketua Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa pelabelan dan pengemasan beras yang menyesatkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika hingga 10 Juli 2025 pelanggaran masih ditemukan, ancaman hukum bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *