Harianbatakpos.com – Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah termin kedua. Kali ini, giliran tahap (batch) II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji atau upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.
“Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji atau upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020)
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji atau upah termin kedua. Dia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan tetap akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) termin II kepada para pekerja yang sudah menerima subsidi gaji gelombang pertama, meski kini mereka sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan pihaknya tetap menyalurkan BLT ke rekening mereka karena mereka sudah memenuhi peryaratan penerima stimulus itu, yaitu terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
“Sepanjang datanya clean and clear dari hasil pemadanan data pajak, maka berhak untuk mendapatkan BSU termin kedua. Hal itu mengingat dalam kriteria penerima BSU terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020,” kata Ida.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI seperti pekerja penerima upah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 upah di bawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif.(okz)
Komentar