Headline
Beranda » Berita » Hari Ini, Perkara Dzulmi Eldin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

Hari Ini, Perkara Dzulmi Eldin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). Foto/ist

Medan-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan melimpahkan berkas perkara suap dan jabatan dengan tersangka Wali kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (20/2/2020).

Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Junain Arief membenarkan rencana pelimpahan perkara DE. Kabar pelimpahan berkas perkara itu diperolehnya dari KPK.

“KPK yang menyampaikannya, kita tunggu saja besok (hari ini) pelimpahan perkara DE” ujar Arief kemarin, (19/2/2020).

Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba Jelang Hari Bhayangkari-79

Sesuai dengan standar operasional prosedur, tanggal sidang perkara ditetapkan setelah dua pekan penyerahan berkas perkara ke pengadilan. “Penetapan Majelis Hakim yang mengadili perkara itu, akan ditetapkan langsung setelah menerima berkas perkara.”

Sebelumnya, terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Isa Ansyari, 47 tahun, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) di Pengadilan Tipikor Medan, karena menyuap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Zainal Abidin, dalam tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin lalu, 3 Februari menuntut agar terdakwa juga membayar denda sebesar Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan. Menurut jaksa, terdakwa Isa melakukan beberapa perbuatan dengan memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp20 juta sebanyak empat kali (berjumlah Rp80 juta), sebesar Rp200 juta, Rp200 juta, dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya mencapai Rp530 juta kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. (tmp/red)

Polsek Patumbak Tembak Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *