Medan, harianbatakpos.com – Hari ini, Rabu (19/11/2025), berlangsung sidang perdana perkara dugaan suap atas nama terdakwa mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Pantauan media, sidang tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat.
Sebelumnya terpantau, Topan Ginting dan terdakwa lainnya, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto tiba di lokasi PN Medan, menggunakan mobil tahanan, sekira pukul 09.50 WIB.
Terlihat ada belasan aparat kepolisian berjaga-jaga di dalam maupun sekitar Ruang Cakra Utama PN Medan. Petugas keamanan PN Medan juga tampak sigap memeriksa setiap pengunjung sidang dengan menggunakan metal detector.
Hingga pukul 10.30 WIB, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Topan Ginting dan Rasuli Efendi (satu berkas), oleh tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimotori Eko Wahyu, masih berlangsung.
Persidangan dipimpin Mardison, juga Ketua PN Medan Kelas IA Khusus, didampingi anggota majelis, As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum.
Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto (berkas terpisah) didakwa turut menerima suap dari rekanan Akhirun Piliang alias Kirun, selaku Direktur PT Dalihan Na Tolu Group, maupun melalui anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Suap tersebut bertujuan agar perusahaan milik Kirun dimenangkan dalam proses tender pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot – Bts Labuanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96 miliar dan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru – Sipiongot (Rp69,8 miliar).
Berita sebelumnya, perkara tipikor terkait PJN Wil I Medan TA 2025 tersebut adalah hasil operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (27/6/2025) lalu. (RED)


Komentar