Padangsidimpuan-BP : Usai Apel Tim Gabungan yang terdiri dari personil TNI, Polri, Satpol PP serta Dinas Perhubungan Kota P. Sidimpuan, Polres P. Sidimpuan yang dipimpin Kabag Ops Polres P. Sidimpuan Kompol Ahmad Fauzi KS langsung gelar Operasi Yustisi Penegakan Perwal Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan penyebaran Covid-19, Selasa (15/9-20), sekitar pukul 10.00 Wib.
Tim Gabungan melaksanakan Operasi/Razia kepada para pengendara dipusatkan di Jalan Sudirman Tugu Salak persis di depan City Walk dan Jalan Sudirman Simpang Jalan Ahmad Yani. Di dua lokasi ini, Tim melakukan pemeriksaan terhadap pengendara roda 2 dan roda 4 yang tidak memakai Masker.
Disela-sela kegiatan, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK, MH melalui Kabag Ops Kompol Ahmad Fauzi kepada Wartawan mengatakan bahwa Operasi Gabungan ini merupakan kegiatan rutin untuk menindaklanjuti Perwal Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diwilayah Kota P. Sidimpuan.
“Terrhadap pengendara yang tidak menggunakan Masker atau tidak lengkap Surat Kendaraan mereka, dilakukan teguran maupun penindakan sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam Operasi ini, banyak ditemukan masyarakat terutama pengguna kendaraan yang tidak memakai Masker. Mereka pun diminta berhenti untuk mendengar Sosialisasi Petugas tentang Kewajiban menjalankan Prokes, utamanya tentang penggunaan Masker.
“Ada pun hasil kegiatan Operasi Yustisi yang telah dilaksanakan di hari kedua Sosialisasi ini berhasil menertibkan sesuai data karena tidak menggunakan Masker sebanyak 213 orang,” ungkapnya.
Mantan Kasat Intelkam Polres Padangsidimpuan ini menuturkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan Masker dan abai terhadap Prokes, padahal saat ini, pandemi Covid-19 masih terjadi dan mengancam kesehatan banyak orang. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar mematuhi arahan Pemerintah.
“Kita tidak bosan untuk terus mengingatkan kepada masyarakat menerapkan Prokes tentang Physical Distancing dan Sosial Distancing sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di Wilayah Hukum Polres P. Sidimpuan,” pungkasnya. (BP/SP1)
Komentar