Medan , Harianbatakpos.com – Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB yang menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama untuk tahun 2025. SKB ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja serta menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
Dalam SKB yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024, tanggal 1 Ramadan, Hari Raya Idulfitri, dan Hari Raya Iduladha ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama. Selain itu, lembaga yang memberikan pelayanan publik, seperti rumah sakit dan lembaga telekomunikasi, diwajibkan mengatur penugasan pegawai selama hari libur.
Daftar Hari Libur Nasional 2025:
1. 1 Januari : Tahun Baru 2025
2. 27 Januari : Isra Mikraj
3. 29 Januari : Tahun Baru Imlek
4. 29 Maret : Hari Suci Nyepi
5. 31 Maret – 1 April : Idulfitri 1446 Hijriah
6. 18 April : Wafat Yesus Kristus
7. 20 April : Paskah
8. 1 Mei : Hari Buruh Internasional
9. 12 Mei : Hari Raya Waisak
10. 29 Mei : Kenaikan Yesus Kristus
11. 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
12. 6 Juni : Iduladha
13. 27 Juni : Tahun Baru Islam
14. 17 Agustus : Proklamasi Kemerdekaan
15. 5 September : Maulid Nabi
16. 25 Desember : Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2025:
1. 28 Januari : Tahun Baru Imlek
2. 28 Maret : Hari Suci Nyepi
3. 2, 3, 4, 7 April : Idul fitri 1446 Hijriah
4. 13 Mei : Hari Raya Waisak
5. 30 Mei : Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni : Iduladha
7. 26 Desember : Kelahiran Yesus Kristus
Komentar