Jakarta-BP: Laporan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan naik ke tingkat penyidikan. Laporan itu berujung Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, didatangi polisi pagi ini karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dengan alasan tidak wajar. Berikut kronologinya.
Laporan Luhut Naik Penyidikan
Informasi mengenai status perkara pencemaran nama baik itu naik ke tingkat penyidikan awalnya disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, masih berstatus sebagai saksi.
“Sudah sidik (penyidikan). Tapi pada prinsipnya Haris Azhar masih saksi,” kata Auliansyah.
Auliansyah mengatakan naiknya status kasus itu melalui sejumlah tahapan. Salah satunya proses mediasi yang telah dicoba difasilitasi pihak kepolisian.
Namun, upaya mediasi itu berakhir buntu. Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan pihak Luhut Binsar Pandjaitan tidak pernah bertemu dalam upaya mediasi itu.
“Kita kan sudah upaya mediasi sesuai aturan berlaku, tapi tidak ketemu. Dari awal kita coba mediasi tapi ada penundaan yang dilakukan Haris Azhar. Dari pelapor juga sudah coba mengikuti apa yang diinginkan haris Azhar tapi tidak ketemu,” katanya.
Atas dasar itu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara hingga memutuskan menaikkan status kasus yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.
“Akhirnya kita melakukan gelar perkara untuk bisa kita naikkan ke penyidikan,” terang Auliansyah.
Haris Azhar Minta Pemeriksaan Ditunda
Pada Kamis (6/1), polisi sedianya memeriksa Haris Azhar dan Fatia terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Luhut. Laporan itu urung dilakukan akibat permintaan penundaan dari kedua terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima permintaan penundaan pemeriksaan yang disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia. Untuk itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya.
“Kita hari ini baru terima surat dari pengacara hukum Haris Azhar yang meminta penyidik untuk melakukan penundaan pemeriksaan Haris Azhar menjadi tanggal 7 Februari 2022,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan soal rencana pemeriksaan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Pemeriksaan keduanya seharusnya dimulai sejak Desember 2021.
“Kami pada bulan Desember lalu sudah memanggil Haris Azhar untuk tanggal 23 Desember. Tapi Haris Azhar saat itu mengirim surat kepada kami untuk meminta penundaan di awal bulan Januari,” jelas Auliansyah.
Menurut Auliansyah, pihaknya lalu memenuhi permintaan dari Haris Azhar tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan hari ini. Namun, pihak Haris kembali meminta penundaan pemeriksaan.
“Kami akomodasi permohonan Haris Azhar tersebut sehingga kami membuat surat pemanggilan kedua kita sesuaikan tanggal 6 Januari dan seharusnya datang. Kami baru terima surat dari Haris Azhar minta penundaan lagi di bulan Februari,” ujar Auliansyah.
Haris Azhar-Fatia Didatangi Polisi
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kemudian dikabarkan didatangi polisi di kediamannya pagi ini. Mereka hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Pagi tadi (18/01), Fatia dan Haris didatangi 4-5 polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Wakil Koordinator KontraS, Rivan Lee Ananda, kepada wartawan, Selasa (18/1/2021).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan upaya jemput paksa itu diambil setelah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mangkir dari jadwal pemeriksaan sebanyak dua kali. Keduanya dianggap mangkir dengan alasan yang tidak wajar.
“Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar,” kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (18/1).
Atas dasar itu, Auliansyah menilai, sesuai aturan yang berlaku, pihak kepolisian memiliki kewenangan membawa paksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam rangka pemeriksaan.
“Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi,” katanya.
Auliansyah mengatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah dua kali mangkir pemeriksaan. Agenda pemeriksaan itu seharusnya berlangsung pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022.
“Kemudian keduanya mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan,” jelas Auliansyah.
Lebih lanjut Auliansyah mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di kediaman masing-masing. Keduanya menyanggupi untuk diperiksa di Polda Metro Jaya siang ini.
“Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati Saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini dan pukul 11.00 WIB sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya,” ujar Auliansyah.
Haris Azhar-Fatia Hadir Pemeriksaan
Pada siang harinya, Haris Azhar dan Fatia memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Haris Azhar juga membantah soal mangkir pemeriksaan dua kali dengan alasan yang tidak wajar. Dia menilai selalu kooperatif dan memberikan keterangan kepada polisi saat tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Saya nggak tahu wajar nggak wajar. Saya mah (kirim) surat baik-baik. Dari pemanggilan pertama saya sampaikan surat bahwa (pemeriksaan) di atas tanggal 4 (Februari),” kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/1).
Haris mengaku tidak mengerti alasan pihak kepolisian saat mencoba melakukan upaya jemput paksa kepadanya. Pasalnya, dia menilai selalu kooperatif selama proses pemeriksaan selama ini.
“Saya juga nggak ngerti tadi juga saya sampaikan begitu. Kalau memang nggak hadir saya kan sudah jelaskan alasannya. Kami kirim surat segala macam,” jelas Haris.
Hal senada disampaikan oleh Fatia Maulidiyanti. Dia menyebut ketidakhadirannya di dua pemeriksaan sebelumnya karena alasan pekerjaan.
Alasan itu, katanya, sudah disampaikan kepada penyidik Polda Metro untuk.
“Saya kan kerja ya. Urusannya nggak sama kepolisian doang,” singkatnya.(DTK)
Komentar